Salin Artikel

Fakta Anggota DPRD Madiun Diduga Terlibat Judi Balap Liar, Usia 24 Tahun dan Dikenakan Wajib Lapor

Balap liar tersebut digelar di ruas jalan ring road Kota Madiun.

Bersama Ikhsan ada 13 warga lainnya yang diamankan dengan tuduhan perjudian dengan modus balap liar.

Peserta balap liar tidak hanya dari Kota Madiun. Sebagian peserta berasal dari Magetan dan Ngawi.

Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan 10 sepeda motor.

"Total yang diamankan 14 orang, sepeda motornya 10. Tadi ada taruhannya. Tetapi yang satu sempat lari, yang satu kami amankan yang dipakai joki," kata Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kompol Gatot Sudiyoto, Kamis.

Ia membenarkan salah satu orang yang diamankan saat razia adalah anggota DPRD Kota Madiun.

"Tadi ada anggota dewan yang kami amankan. Kami tidak peduli dia siapa. Saat ini kami masih memeriksa periksa sejauh mana keterlibatannya dalam balap liar ini," kata Gatot.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meliana menggatakan Ikhsan telah diperiksa oleh penyidik dengan kapasitas sebagai saksi.

Ikhsan diperiksa dengan belasan remaja lainnya.

“Keterkaitan Ikhsan masih kami lakukan pemeriksaan. Dia masih kami periksa sebagai saksi dengan dugaan pidana perjudian bermodus balap liar,” jelas Fatah.

Polisi berdalih memulangkan Ikhsan bersama 13 warga lainnya lantaran belum bisa membuktikan tindak pidana perjudian yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Namun mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti. Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Para peserta balap liar tersebut juga ditilang sesuai dengan kesalahannya.

Fatah memastikan kasus dugaan perjudian terus berlanjut walaupun mereka dipulangkan.

Saat ini penyidik sedang mencari bukti baru agar kasus dugaan perjudian dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.

Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.

Belasan remajan tersebut diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.

Namun, tak terlihat Ikhsan di deretan orang-orang yang bersimpuh.

“Kami panggil orangtua mereka sebagai bentuk ketegasan Kapolres agar tidak ada balap liar lagi di Kota Madiun. Selain itu anak itu kami minta untuk minta maaf kepada orangtuanya dan membuat surat pernyataan,” jelas Fatah.

SUMBER: KOMPAS.com (Pesnuli: Muhlis Al Alawi | Editor: Aprillia Ika, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/10/07000021/fakta-anggota-dprd-madiun-diduga-terlibat-judi-balap-liar-usia-24-tahun-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke