Salin Artikel

Misteri Sinyal Tanda Bahaya di Laut Bangka Akhirnya Terungkap

Alat pemancar sinyal darurat tersebut diduga sengaja dibuang kapal tanker.

Penemuan alat tersebut menjadi jawaban dari misteri sinyal tanda bahaya yang kerap kali muncul di Laut Bangka.

Sinyal tanda bahaya tersebut sempat merepotkan dan mengecoh tim search and rescue (SAR) karena terus-menerus mengirimkan sinyal tanda bahaya.

"Sebelumnya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Pangkalpinang menerima sinyal distress pada 6 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, dengan jumlah notifikasi berkelanjutan sebanyak 17 kali yang dimulai dari pukul 11.59 hingga 17.08 WIB," kata Kepala Kantor SAR Pangkalpinang Fazzli dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).

Berdasarkan pelacakan petugas, diketahui alat berjenis Emergency Position-Indicating Radio Beacon (EPIRB) tersebut berasal dari kapal SC Eternity XLVII-LPG Tanker milik PT Sukses Inkor Maritim.

Setelah 7 jam pencarian dengan armada KN Karna 246, pelontar sinyal ditemukan pada koordinat 1°45.168'S 107°10.412'E.

"Selanjutnya tim mematikan perangkat tersebut dan balik ke dermaga," ujar Fazzli.

Menurut Fazzli, alat berbentuk kotak hitam tersebut sengaja dibuang awak kapal setelah mereka mendapatkan alat yang baru.

"Mereka membawa 2 unit EPIRB. Selajutnya EPIRB yang lama diganti dengan EPIRB yang baru dan yang lama dibuang ke laut. Seketika itu Basarnas mendapatkan notifikasi terus-menerus mengenai distress alert," kata dia.


Menghebohkan dunia

Bukan hanya Kantor SAR Pangkalpinang saja yang mendapatkan info tersebut.

Namun seluruh negara mendapatkan info distress alert dan ini menghebohkan SAR secara internasional apabila tidak segera ditemukan.

Beberapa waktu sebelumnya, tim SAR juga disibukkan pesan sinyal tanda bahaya dari kapal kargo yang melintas menuju Australia.

Belakangan, diduga ada alat yang sama yang sengaja dibuang ke laut.

Petugas SAR sampai harus mengirim broadcast ke kapal-kapal yang melintas guna mengonfirmasi alat tersebut.

Terkait hal itu, pihak kantor SAR mengingatkan agar pengelola kapal mempergunakan EPIRB sbagaimana mestinya.

Sebab pengiriman sinyal darurat palsu bisa berakibat fatal.

Terdapat sanksi berupa denda dan penjara sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/09/12043391/misteri-sinyal-tanda-bahaya-di-laut-bangka-akhirnya-terungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke