Salin Artikel

Polisi Sebut 2 Tersangka Pembunuhan Perempuan di Medan Penjahat Kelamin

Sebab, tersangka J (22) dan M (22) ternyata merupakan eks narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020).

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut. Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasus mereka adalah pencabulan terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Dijelaskannya, pembunuhan terhadap EL yang bekerja di bridal salon dilakukan oleh tersangka J setelah ajakan persetubuhan ditolak oleh korban. Saat itu, korban didorong dan kepalanya terbentur hingga pingsan. Saat kondisi pingsan, korban disetubuhi oleh tersangka J.

Kemudian, masih dalam keadaan pingsan, korban ditikam oleh tersangka J menggunakan pisau. Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan beberapa pisau, salah satunya pisau pendek dan juga pisau chopper atau pisau pemotong daging.

Mengaburkan Jejak Isir menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perrencanaan. Dimulai dengan tersangka J menghubungi korban. Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.

Mengenai surat cinta, kata Isir, ditulis oleh tersangka M untuk mengaburkan kasus ini.

"Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa. Sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua," katanya.  

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/19565771/polisi-sebut-2-tersangka-pembunuhan-perempuan-di-medan-penjahat-kelamin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke