Salin Artikel

Kemenkes Setujui Permohonan PSBB Palangkaraya

"Betul pertama kemarin pengajuan kami ditolak. Akan tetapi, kali ini diterima," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020), seperti dilansir Antara.

Saat ini, Pemerintah Kota Palangkaraya mulai menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) sebagai regulasi pembatasan sosial tersebut.

Kementerian Kesehatan mengabulkan PSBB Palangkaraya setelah ada pengajuan permohonan untuk kedua kali.

Permohonan pertama ditolak karena dinilai sejumlah kriteria utama belum terpenuhi.

PSBB di Palangkaraya baru disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (7/5/2020)  lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan terbaru Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan.


Wali Kota juga harus melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah.

Pelaksana Harian Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani secara terpisah juga menyatakan pelaksanaan PSBB sudah mendapat persetujuan Menkes.

"Dipersiapkan dahulu perwalinya," kata Emi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya.

Pihaknya pun akan segera melaksanakan rapat koordinasi guna mempersiapkan pelaksanaan PSBB, baik dari sisi peraturan, protokol pengawasan, penegakan aturan, penanganan, maupun antisipasi berbagai dampak yang mungkin terjadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/09213101/kemenkes-setujui-permohonan-psbb-palangkaraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke