Salin Artikel

PSBB Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Melanggar Langsung Disanksi

Kesepakatan itu diputuskan setelah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melakukan evaluasi PSBB tahap pertama di Kantor Pemkot Banjarmasin bersama seluruh instansi terkait.

"Setelah melakukan evaluasi, dengan ucapan Bismilahirrahmanirrahim, PSBB ini akan diperpanjang mulai 8 Mei hingga 21 Mei 2020," ujar Ibnu Sina kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) sore.

Ibnu mengatakan, pada PSBB tahap kedua, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Banjarmasin akan lebih fokus untuk melakukan tracing ke sejumlah klaster.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sudah menyiapkan 3.600 rapid test.

Selain fokus pada upaya tracing, Pemkot Banjarmasin juga akan memperketat sistem pengamanan kota yang aturannya sudah tertuang dalam Perwali.

Untuk itu, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan Perwali yang akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas gabungan TNI Polri.

Penegakan Perwali pada PSBB tahap kedua akan lebih dimaksimalkan. Setiap warga yang melanggar sudah ditunggu dengan sanksi tegas.

"Akan dibentuk juga satgas penegakan Perwali. Ini sektornya Satpol PP sebagai koordinator dan juga ada TNI-Polri," jelasnya.


Sementara itu, banyaknya laporan masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial selama PSBB tahap pertama.

Terkait hal itu, Ibnu Sina akan membuka layanan saluran pengaduan.

"Namanya saluran pengaduan menggunakan nomor khusus. Bagi warga yang belum menerima bantuan silakan disampaikan agar bisa diakomodir ke dinas sosial," ucap Ibnu Sina.

Dengan disepakatinya perpanjangan PSBB Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berharap penularan Covid-19 di Banjarmasin dapat segera diatasi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/07/19545511/psbb-banjarmasin-resmi-diperpanjang-melanggar-langsung-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke