Salin Artikel

Antisipasi Lonjakan Kasus Corona, PSBB Banjarmasin Bakal Diperpanjang

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memberi sinyal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diperpanjang 14 ke depan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Banjarmasin Machli Riyadi beralasan masih ada ratusan warga Banjarmasin yang belum terdeteksi terpapar virus corona (Covid-19).

"Diperkirakan sebenarnya ada sekitar 450 orang di Banjarmasin yang saat ini sudah terpapar. Perpanjangan ini diperlukan untuk mencari orang-orang tersebut," ujar Machli Riyadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/5/2020) malam.

Dia menjelaskan, PSBB tahap 2 untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

"Tugas kami belum selesai menemukan puncak pandemi Covid 19 ini. Karena berdasarkan epidemiologi dari data yang ada saat ini, seharusnya masih banyak orang yang patut dicurigai terpapar," jelasnya.

Rencana perpanjangan PSBB akan segera diusulkan ke Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Selain itu, kata dia, usulan ini juga akan dibicarakan dengan seluruh instansi terkait setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Evaluasi memerlukan pendapat dari instansi lainnya, kami tidak bisa memutuskan hari ini, nanti akan dirapatkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarmasin akan berakhir hari Kamis, (7/5/2020).

Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina akhirnya menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah aturan akan diberlakukan dan ada sanksi bagi setiap orang maupun pelaku usaha yang melanggar.

Ibnu Sina mengatakan, Kegiatan akan di prioritaskan pada pos perbatasan atau pintu masuk Kota Banjarmasin di Kilometer 6, Pos Sungai Lulut dan Pos Handil Bakti untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masuk Kota Banjarmasin.

"Siapa pun yang masuk ke Banjarmasin, wajib pakai masker dan kota ini akan dijaga selama 24 jam," ujar Ibnu Sina.

Selama masa PSBB, Ibnu Sina menuturkan akan ada sanksi kepada setiap pelanggar.

"Sanksinya memang ada sesuai undang-undang kemudian juga undang-undang karantina, yang melanggar aturan itu akan dikenakan pidana 1 tahun dan denda Rp. 100 juta," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/06/22415121/antisipasi-lonjakan-kasus-corona-psbb-banjarmasin-bakal-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke