Salin Artikel

Saat Foto Kepala Daerah di Kemasan Bansos, Kampaye Terselubung yang Dapat Dipidanakan

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan apa yang dilakukan sejumlah kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi pidana namun belum dapat diterapkan karena belum ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada, setelah diundur dari tanggal 23 September 2020. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan ia meminta para kepala daerah untuk stop berkampanye melalui bansos sementara pihak Istana menimbang apakah perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Ini sebenarnya masuk dalam pidana pemilihan, larangan yang bisa diberikan sanksi pidana, namun ada satu unsur yang belum terpenuhi, yaitu menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon. Maka sebaiknya ada kepastian kapan pemilihan ini akan dilaksanakan (terbit Perpu) sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada BBC News Indonesia, Senin (4/05/2020).

Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, "melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'.

"Ada empat unsur dalam aturan itu, subjeknya ada yaitu kepala daerah, lalu menggunakan program pemerintah, dan dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon. Tiga unsur itu terpenuhi, tapi satu unsur menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya belum lengkap karena belum ada pasangan calon," kata Ratna.

Menurut data Bawaslu, kepala daerah yang diduga menaruh foto dalam bantuan sosial itu adalah mereka yang berpotensi besar maju kembali dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.

Mereka, di antaranya adalah kepala daerah di Klaten, Jawa Tengah, beberapa daerah di Provinsi Lampung seperti di Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Bandar Lampung, kemudian di Pangandaran, Jawa Barat, serta di Sumenep dan Jember, Jawa Timur.

"Motifnya sama, menempel foto di sembako bansos yang diberikan seperti beras, minyak, dan gula. Ketika bantuan dikasih label foto kepala daerah yang berpotensi ikut pilkada, itu adalah upaya kampanye terselubung. Bansos digunakan sebagai pencitraan, sosialisasi, dan elektoral," katanya.

Namun untuk saat ini, kata Ratna, terjadi kekosongan hukum akan tindakan para kepala daerah tersebut. Sehingga yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan surat imbauan kepada para kepala daerah itu untuk menghentikan tindakannya.

Senada dengan itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, penundaan tahapan pilkada menyebabkan ketidakpastian hukum.

Jadwal pencoblosan pilkada serentak awalnya adalah 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Namun, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 karena wabah virus corona.

Namun, penundaan tersebut tidak dibarengi dengan munculnya aturan baru yang mengikat.

"Akibatnya muncul ruang hukum yang abu-abu karena tahap pilkada tidak kunjung jelas karena Perpu tidak segera keluar hingga hari ini. Paling mungkin sanksi diberikan oleh pemerintah pusat sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, harus ada tindak tegas dari pusat terhadap oknum-oknum ini.

"Kemendagri harus keluarkan aturan tegas soal politisasi bansos karena kalau tidak, mentalitas politik pragmatis pemipin daerah ditambah pengawasan lokal yang lemah akan membuat mereka leluasa melakukan penyimpangan," katanya.

"Itu tidak tepat dari kacamata etika politik karena masyarakat sekarang tidak butuh kampanye, mereka butuh bantuan untuk bertahan hidup. Stop berpolitik dan mulai bekerja menyelamatkan rakyat," kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.

Saat ditanya mengenai rencana penerbitan Perpu terkait penundaan tahapan pilkada, Donny mengatakan Istana masih menimbang sembari mencermati dinamika.

"Tapi sejauh ini saat belum ada hukum yang mengatur, pemerintah mengimbau agar momen krisis ini jangan dipakai untuk politik jangka pendek, kampanye. Ini momen keselamatan rakyat di atas apapun," katanya.

Pertama, kata Titi, adalah mentalitas dan perilaku kepala daerah yang menyimpang, koruptif, dan tidak berintegritas. Faktor ini yang menjadi penyumbang terbesar penyalahgunaan dana bansos.

"Kedua, mentalitas itu ditambah dengan tipologi penggunaan bansos yang lebih mudah dan fleksibel. Artinya perencanaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana itu mudah dibandingkan penggunaan program pemerintah yang lain," kata Titi.

Ketiga, lanjut Titi, adalah tidak berfungsinya institusi pengawasan sehingga membuka lebar pintu penyimpangan.

"Kalau DPRD dan inspektorat mengawasi maksimal maka politisasi bansos itu tidak akan terjadi," katanya.

Terakhir, karena para kepala daerah tidak berprestasi sehingga merasa takut untuk tidak terpilih kembali dalam pilkada mendatang.

"Mereka tidak percaya diri mengandalkan kinerja yang sudah dilakukan, makanya berusaha mempercantik diri dengan cara instan dan menggunakan sumber daya negara pula melalui bansos," katanya.

Saat dikonfirmasi, politikus PDIP Aria Bima meminta agar isu tersebut tidak dipolemikan terlalu berlebih sehingga dapat menghambat distribusi bansos sampai ke masyarakat dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

"Kemudian bansos pusat terus ditimpa stiker bupati, dan ketimpa stiker gubernur. Ginilah, bansos tidak bisa diselesaikan semua oleh pusat, tapi juga provinsi, daerah, swasta, LSM, NGO, ormas. Semua bergotong royong memenuhi bansos. Jadi menurut saya ada salah-salah sedikit tidak usah dibesar-besarkan lah."

"Bansos dari pusat itu relatif jumlahnya biasa-biasa saja. Jumlah besar ada di gotong royong masyarakat dan bupati. Nyawa itunya adalah bansos dimonitor sampai ke masyarakat. Kedua, datanya tepat waktu tepat sasaran, itu paling penting," kata Aria.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menyebut bahwa rakyat Indonesia telah cerdas, dan mampu melihat kinerja kepala daerah.

"Rakyat tidak akan melihat itu [bansos] akan memperkuat [elektabilitas] karena mereka melihat track record bupati yang sudah lima tahun, kinerja baik dan buruk sudah terlihat kok," katanya.

Bupati Klaten Sri Mulyani membantah tuduhan kesengajaan dan berargumen bahwa ada "kesalahan di lapangan."

Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir Irawan Sulaiman yang dikontak kompas.com juga membantah tuduhan kepentingan politik dalam pemasangan foto Bupati Ogan IIir Ilyas Panji Alam.

"Tidak ada urusan kepentingan politik dalam kemasan yang memasang wajah bupati, sebab memang saat ini bapak Ilyas Panji Alam sedang menjabat bupati. Lagi pula pelaksanaan pilkada kan diundur," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/15250091/saat-foto-kepala-daerah-di-kemasan-bansos-kampaye-terselubung-yang-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke