"Motifnya sakit hati tidak bisa bertemu dengan istrinya. Di tanya ke keluarga istrinya ke mana istrinya pergi tidak ada yang tahu dan menjawab. Sehingga pelaku sakit hati," ujar Kapolsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat, AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2020).
Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial NF berusia 32 tahun yang baru bebas dengan program asimiliasi membakar rumah istrinya di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat.
Akibat perbuatannya NF terancam hukuman penjara 15 tahun.
"NF baru di bebaskan tanggal 1 bulan kemarin. Tanggal 2 nya dia pergi ke rumah istrinya. Namun tidak menemui istrinya," ujar Zamri Elfino.
"Setelah menunggu beberapa lama kemudian dia masuk ke kamar istrinya dan mengumpulkan semua pakaiannya dan kemudian membakarnya di atas kasur."
Ancam bunuh saudara istri
Saat membakar tumpukan pakaian diatas kasur yang menyebabkan kebakaran, NF sempat mengancam suami dari saudara istrinya yang mencoba memadamkan api.
"Pelaku seperti memegang sesuatu di pinggangnya mengancam suami dari saudara istrinya yang mencoba memadamkan api. Pelaku berkata jangan coba-coba memadamkan api, kalau tidak mau saya bunuh. Di rumah itu ada tiga kepala keluarga," ujarnya.
Setelah membakar rumah istrinya, NF sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap.
"Pelaku kita tangkap pada tanggal 30 bulan April 2020 lalu. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan mempersiapkan berkasnya. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," sambungnya.
Penjahat kambuhan, tapi dapat asimilasi
Lebih jauh dijelaskan, NF sudah empat kali ditangkap sebelumhya dengan kasus yang berbeda.
Setelah bebas dengan mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham NF kembali harus mendekam di penjara karena membakar rumah istrinya.
"Sebelumnya NF sudah pernah ditahan dengan kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian dan kemudian pencurian dengan pemberatan," sebutnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/04/10363431/eks-napi-asimilasi-bakar-rumah-istri-ternyata-karena-tak-bisa-bertemu