Salin Artikel

Tak Hanya di 3 Kecamatan, PSBB Akan Berlaku Penuh di Tasikmalaya

Kebijakan itu diambil setelah pengajuan PSBB oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat disetujui Kementerian Kesehatan.

"Hasil pembahasan terbaru akhirnya kita akan terapkan untuk seluruh kecamatan berjumlah 10 kecamatan. Tapi di 3 kecamatan yaitu Tawang, Cihideung dan Cipedes akan diprioritas khusus," jelas Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).

Sebelumnya, hanya tiga kecamatan di Kota Tasikmalaya yang diberlakukan PSBB.

Menurut Ivan, tiga kecamatan itu mendapat perhatian khusus karena selama ini paling banyak terdapat penyebaran orang terinfeksi virus corona.

Selain itu, tiga kecamatan tersebut jadi pusat perekonomian sehingga paling banyak mobilisasi warga setiap harinya.

"Di tiga kecamatan itu selama ini paling banyak pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, perkantoran lembaga pemerintah dan swasta. Namun, kita berlakukan nantinya untuk semua kecamatan, bukan hanya wilayah tertentu saja," kata Ivan.

Saat PSBB berlaku secara keseluruhan, Gugus Tugas Covid-19 Tasikmalaya akan membuat pos pemantauan pusat kegiatan masyarakat. Di pos itu, juga akan ada pembatasan lalu lintas. 

Menurut dia, kendaraan yang masuk akan diperiksa di pos terkait keperluannya. Selain itu, petugas juga akan terus monitor kondisi di lapangan.

"Jadi ada semacam pos penyekatan untuk memantau kendaraan yang mau masuk ke pusat kota. Kalau ada kerumunan lebih dari lima orang akan dibubarkan," kata dia.


Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akan mulai menerapkan PSBB di wilayahnya mulai pekan depan.

"Kita dengan Pak Gubernur sepakat akan melaksanakan PSBB. Ini seluruh jabar. Walaupun tiap daerah beda-beda penerapannya. Kita sejak awal juga sudah ada pembatasan wilayah. Kita akan fokus per kecamatan. Jadi wilayah yang sangat padat dibatasi yakni Tawang, Cipedes dan Cihideung," jelas Budi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Budi menambahkan, Kota Tasikmalaya sudah menerapkan aturan semi PSBB yang dulu disebut pembatasan wilayah secara parsial sejak 31 Mei 2020.

"Bedanya, kalau kami di Kota Tasikmalaya dulu tak bisa menerapkan sanksi, tapi sekarang PSBB sudah bisa diberikan sanksi bagi para pelanggar. Kalau bicara PSBB, 70 persen praktiknya sudah kita laksanakan. Hanya tinggal kita atur pengetatan di beberapa wilayah" tambah Budi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/02/16215171/tak-hanya-di-3-kecamatan-psbb-akan-berlaku-penuh-di-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke