Salin Artikel

Bandar Lampung Tidak Ajukan PSBB Meski Masuk Zona Merah

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pihaknya tidak akan menerapkan PSBB meski sudah dinyatakan zona merah.

Argumen dasar dari tidak akan diajukan PSBB itu, kata Herman HN, karena pihaknya meyakini belum ada kejadian transmisi lokal.

Meskipun Kemenkes telah menyatakan Bandar Lampung adalah wilayah transmisi lokal.

Dalam perspektif Pemkot Bandar Lampung, transmisi lokal adalah wabah yang menyebar dari warga ke warga di dalam kota.

"Kita tidak akan menerapkan PSBB. Karena PSBB itu jika ada (wabah virus) yang dari warga Bandar Lampung. Sedangkan saat ini, kasus (virus corona) kebanyakan dari luar," kata Herman HN di kediamannya, Kamis (30/4/2020).

Meski demikian, Herman HN mengaku menerima perubahan status zona merah tersebut

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah mencegah agar virus corona tidak menyebar lebih masif di masyarakat Bandar Lampung.

Untuk kebutuhan penanganan virus corona ini, kata Herman HN, pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp 100 miliar.

"Kemarin saya sudah beli alat rapid test sebanyak 5.000, ditambah 500 yang dari pemprov. Lalu baju (hazmat) 500, masker 1.000 kotak, dan sarung tangan 1.000 kotak," kata Herman HN.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, pihaknya masih mengakaji opsi PSBB tersebut.

"Masih dipelajari. PSBB ini membutuhkan biaya banyak," kata Edwin.

Diberitakan sebelumnya, Kota Bandar Lampung dinyatakan berubah status menjadi zona merah setelah ada transmisi lokal.

Status zona merah itu diketahui dari laman infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/4/2020) malam.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/30/16100811/bandar-lampung-tidak-ajukan-psbb-meski-masuk-zona-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke