Salin Artikel

Polisi Akan Tindak Tegas Pengurus Masjid di Makassar yang Masih Gelar Shalat Tarawih

Yudhiawan mengatakan, shalat tarawih berjemaah menyalahi aturan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) yang kini diterapkan di Makassar sejak 24 April 2020. 

Yudhiawan mengatakan dari 1.300 masjid yang ada di Makassar, masih ada 14 masjid yang nekat melaksanakan shalat tarawih berjemaah.

"Jika pengurus masjid bandel kita beri sanksi hukum. Karena dari 1.300 lebih masjid hanya 32 yang nekat. Tapi sekarang sudah turun lagi tinggal 14. Semua sudah diberikan teguran dengan info sanksi," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/4/2020).

Sejauh ini, polisi belum memberi sanksi hukum bagi para pengurus masjid yang menggelar shalat tarawih.

Upaya persuasif masih dilakukan saat merazia masjid yang buka selama masa PSBB ini.

Selain aktivitas shalat berjemaah di masjid, selama masa PSBB kegiatan berkumpul paling didominasi oleh para pelaku balap liar.

"Kalau pelaku balap liar kita tindak, perlakukan mereka ODP dan isolasi 14 hari," kata Yudhiawan.

"Kita juga panggil orang tuanya, ketua RT, RW untuk mengawasinya dan kita digundulin. Motor ditahan 3 bulan," tutur Yudhiawan. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/30/09110341/polisi-akan-tindak-tegas-pengurus-masjid-di-makassar-yang-masih-gelar-shalat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke