Salin Artikel

ASN Pontianak yang Mudik Terancam Penundaan Gaji dan Kenaikan Pangkat

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak mudik.

Menurut dia, jika ada ASN yang ketahuan mudik akan mendapat sanksi berupa penundaan gaji dan pangkat.

"Jika masih ada ASN di Kota Pontianak yang tetap nekat melakukan mudik maka ada sanksi tegas, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan gaji berkala," kata Edi kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Diterangkan, secara tertulis, Pemerintah Kota Pontianak telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik.

Maka dari itu, dia berharap masyarakat segera melapor jika mendapati aparatur sipil negara yang masih mudik.

"Bagi masyarakat silakan saja laporkan jika ada yang diam-diam sudah mudik," kata Edi.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/13413331/asn-pontianak-yang-mudik-terancam-penundaan-gaji-dan-kenaikan-pangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke