Salin Artikel

Aksi Koboi di Tol Soroja, Seorang Pria Tembak Kepala Warga Bandung hingga Tewas

Peristiwa itu terjadi di tol Soreang-Pasir Koja, Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan pembunuhan ini berawal dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citarum tepatnya di Curug Jompong, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 10 April 2020.

"Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan ada sebuah bandul besi yang tergantung di tubuh Korban," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Melihat ada kejanggalan pada jasad korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Pengumpulan bahan keterangan pun dilakukan, mulai dari meminta sejumlah keterangan saksi hingga bukti-bukti yang ada.

"Berdasarkan keterangan, korban dijemput oleh dua orang," kata Yoris.

Satreskrim Polres Cimahi kemudian mencari dua orang tersebut, salah satunya telah teridentifikasi bernama Tommy.

Tim kemudian menangkap Tommy pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 04.40 WIB di rumahnya di Karang Mekar, Soreang, Kabupaten Bandung.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni sepucuk senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Lalu 34 butir peluru, satu potong celana jins warna Biru, kaos T-shirt warna cokelat dan ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban.

Kemudian tali tambang plastik warna merah dengan panjang kurang lebih 5 meter, 1 buah besi katrol yang ada pada korban, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu calya yang digunakan pelaku untuk eksekusi, dan satu stel baju yang digunakan pelaku saat kejadian.

Dari hasil interograsi, Tommy mengakui bahwa ia telah membunuh korban.

"Didapatkan keterangan bahwa benar Jemmi melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara menembakkan 3 peluru ke bagian kepala belakang korban," kata Yoris.

Penembakan itu pun terjadi di dalam mobil di ruas jalan Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung.

Jasad korban dibuang di pinggir sungai Citarum, di Wilayah Katapang, Kabupaten Bandung.

"Motifnya, Jemmy (Tommy) melakukan atas keinginannya sendiri karena kesal dengan korban yang tidak kunjung membayar utangnya," ujar Yoris.

Atas perbuatannya, Tommy jerat Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/22021221/aksi-koboi-di-tol-soroja-seorang-pria-tembak-kepala-warga-bandung-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke