Salin Artikel

Kronologi Seorang Pria Dianiaya Oknum Polisi karena Dituding Mencuri Ponsel

KOMPAS.com - Dituding mencuri telepon seluler (ponsel), seorang pria bernama Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, nyaris tewas setelah diduga dianiaya sejumlah oknum polisi di Polres Kupang Kota, Senin (27/4/2020) sore.

Akibatnya, Frengky mengalami cedera di sekujur tubuh dan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Jihanes Kupang.

Adik kandung Frengky, Meldy Riwu, mengatakan, kejadian yang dialami kakaknya bermula saat dua orang anggota intel Polsek Maulafa dan Polres Kupang Kota mendatangi tempat tinggal kakaknya.

Kedatangan dua anggota polisi itu berniat membawa kakaknya ke Polsek Maulafa karena dituding terlibat kasus pencurian ponsel.

Saat akan dibawa, kakaknya sempat bingung dengan tudingan yang dilayangkan polisi karena dirinya tidak pernah mencuri ponsel.

"Rupanya pada bulan lalu, ada seorang teman kakak saya menjual satu unit HP dalam kondisi rusak dengan harga Rp 200.000. Teman kakak saya itu datang dan mengeluh karena tidak punya uang kos. Karena kasihan, kakak saya terpaksa beli HP yang rusak itu," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020).

Kemudian, kakaknya pun dibawa ke Mapolsek Maulafa dan selanjutnya ke Markas Polres Kupang Kota.


Saat dibawa ke Mapolres itulah, kata Meldy, kakaknya langsung dibawa ke sebuah kamar kecil, yang di dalamnya terdapat balok, pipa, dan alat setrum.

Di sana, kakaknya kemudian dianiaya dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cedera.

"Kakak saya dianiaya oleh Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota Buser lainnya, pada Senin (27/4/2020) sore, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," ungkapnya.

"Mereka (polisi) berhenti menganiaya kakak saya, setelah mereka telepon video call korban yang melapor telah kehilangan HP. Mereka menanyakan apakah betul kakak saya yang menjambret HP milik korban. Kemudian korban menjawab kalau kakak saya ini bukan pelakunya," sambungnya.

Mendengar pengakuan korban itu, lanjut Meldy, para polisi itu lantas berhenti menganiaya dan satu per satu mulai keluar ruangan.

"Mereka bahkan menawarkan diri untuk mengantar kakak saya pulang ke rumah. Karena dalam kondisi yang lemah, kakak kemudian mendatangi RSUD WZ Johannes untuk menjalani perawatan medis," ujarnya.

Meldy mengaku bahwa pihak keluarga sudah membuat laporan ke Propam Polda NTT. Tak hanya itu, pihak keluarga juga akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri.

"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di-BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy.

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/20182371/kronologi-seorang-pria-dianiaya-oknum-polisi-karena-dituding-mencuri-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke