Salin Artikel

Jam Malam Selama PSBB Surabaya, Siapa Saja yang Dibatasi dan Boleh Beraktivitas?

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pembatasan aktivitas di malam hari di Surabaya berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00.

Menurut Eddy, pembatasan aktivitas ini mengacu pada arahan Kapolda Jawa Timur saat rapat di Mapolda Jatim, Minggu (26/4/2020), dengan melibatkan jajaran Pemkot Surabaya, serta Pemkab Gresik, dan Sidoarjo yang juga menerapkan PSBB.

"Jadi salah satu arahan Kapolda menyatakan pembatasan aktivitas di malam hari untuk Surabaya, Sidarjo, dan Gresik sama, mulai jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Eddy saat dikonfirmasi, Selasa.

Dengan kebijakan tersebut, aktivitas masyarakat di tiga wilayah itu dibatasi dan masyarakat diminta berdiam diri di rumah.

Aktivitas atau kegiatan yang tidak bileh dilakukan saat malam hari, kata Eddy, seperti kegiatan usaha.

"Pedagang dan PKL kita minta mereka supaya berhenti. Warung kopi, PKL, jam 21.00 WIB harus tutup, yang jualan harus tutup," ujar dia.

Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan dan kedaruratan.

"Warga yang boleh keluar hanya warga yang ada hubungannya dengan kedaruratan. Misalnya mereka yang akan menuju ke rumah sakit, mau berobat, atau warga yang kerja atau shift malam tetap boleh keluar atau melakukan aktivitas saat malam hari," ujar dia.


Untuk menjaga agar PSBB di Surabaya berjalan efektif, penegakan akan dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama jajaran.

Terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari.

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

"Sanksinya ada di pergub dan perwali, berupa teguran lisan, teguran tertulis, terus penghentian penutupan dan pencabutan izin. Jadi kemungkinan kita lebih pada edukatif. Kan ini sebenarnya ingin menyadarkan masyarakat. Ini kesadaran masyarakat yang ingin kita bangun," kata dia.

Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar.

Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai kewenangan.

Sanksi administratif juga bisa diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.

Selain penerapan sanksi administratif, penegak hukum juga bisa menindak para pelanggar sesuai ketentuan undang-undang.

"Makanya sebenarnya ini adalah pembelajaran bagi individu untuk menjaga dirinya agar lebih sadar. Karena Covid-19 betul-betul gawat sekali," tutur Eddy.


Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo, Selasa (28/4/2020).

"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting, untuk (masyarakat) itu tidak usah keluar malam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Luki meminta agar masyarakat patuh dan tak melakukan aktivitas apapun di malam hari.

Ia menegaskan akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan PSBB di Surabaya Raya.

"Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali, kita juga ada aturan dan sanksi," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/19574691/jam-malam-selama-psbb-surabaya-siapa-saja-yang-dibatasi-dan-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke