Salin Artikel

Di Banyumas, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50.000 atau Kurungan 3 Bulan

Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda maksimal Rp 50.000 per orang atau hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

"Mulai hari ini, kami akan menerapkan tindakan yustisi bagi pelanggar. Selama ini razia masker sifatnya masih sosialiasai dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan," kata Imam, Selasa (28/4/2010).

Imam mengatakan, sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang baru ditetapkan 21 April lalu.

Menurut Imam, sanksi tersebut akan dijatuhkan melalui proses persidangan.

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan untuk melaksanakan sidang secara online.

"Untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi ini. Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya," ujar Imam.

Imam menjelaskan, selama dua pekan menggelar sosialisasi, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Namun, jumlah pelanggaran diklaim terus menurun dibanding saat awal sosialisasi.

"Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker," kata Imam.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/14161021/di-banyumas-tak-pakai-masker-didenda-rp-50000-atau-kurungan-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke