Salin Artikel

Jam Buka Pasar Tradisional dan Swalayan di Karawang Dibatasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pembatasan jam operasional itu untuk mengurangi kerumunan banyak orang.

Tujuannya untuk meminimalisasi risiko penularan virus corona atau Covid-19.

"Jadi mulai hari ini jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi, " kata Acep usai rapat bersama Bupati Karawang beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Senin (27/4/2020) .

Acep menyebut, jam operasional bagi toko swalayan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa," ujar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Ahmad Suroto bakal menyebarkan imbauan kepada pengelola toko swalayan dan sejenisnya, agar tidak menyediakan kursi, baik di dalam maupun luar toko.

Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu.

Sebab hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang.

Suroto juga meminta toko swalayan maupun minimarket mengaktifkan layanan order atau pesan online.

Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, kafe dan sejenisnya.

"Kalau bisa makannya dibungkus saja bawa ke rumah," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/09004601/jam-buka-pasar-tradisional-dan-swalayan-di-karawang-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke