Salin Artikel

Kemenkumham Jateng Klaim Hanya 11 Napi Asimilasi yang Kembali Ditangkap

Para narapidana yang kembali berulah saat masa bebas bersyarat itu semuanya terlibat kasus pencurian.

“11 dari 2.400 napi itu, kembali ditangkap karena kasus curanmor,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah, Marasidin Siregar, di Kendal, Senin (27/04/2020).

Menurut Marasidin Siregar, dibebaskannya napi untuk mencegah penyebaran covid-19 ini, karena persoalan kemanusiaan.

Sebab, sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah masih mengalami kelebihan kapasitas.

“Dari 46 total lapas dan rutan di Jateng, 33 di antaranya mengalami kelebihan kapasitas sekitar 30.9 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Terbuka IIB Kendal, Rusdedy, menambahkan jumlah napi yang dibebaskan karena covid-19, ada 45 orang.

Hingga kini, belum ada informasi, di antara 45 napi itu kembali ditangkap karena melakukan kejahatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/23272781/kemenkumham-jateng-klaim-hanya-11-napi-asimilasi-yang-kembali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke