Salin Artikel

Kendaraan yang Akan Masuk DIY Diperiksa Riwayat Perjalanan dan KTP Penumpangnya

Namun, kendaraan yang akan ditolak untuk masuk DIY tidak hanya berdasarkan nomor polisinya.

Petugas akan memeriksa riwayat perjalanan kendaraan dan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penumpangnya.

"Dilakukan tracking apakah terdapat riwayat perjalanan dari zona merah, berikutnya dilakukan pemeriksaan KTP dari yang bersangkutan,"  kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto dalam keterangan tertulis, Senin (27/04/2020).

Sejak Minggu (26/4/2020), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) sudah mengeluarkan kebijakan untuk menolak masuk kendaraan dari daerah yang sudah terdapat kasus Covid-19.

Kebijakan HB X tersebut berdasarkan beberapa hal di antaranya, kalau memang yang diperbolehkan untuk memberikan sanksi putar balik hanya yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kenapa bandara di Yogyakarta ditutup.

Padahal, Yogyakarta belum menerapkan PSBB.

"Kenapa orang Yogya juga tidak boleh pergi walaupun pergi naik pesawat tidak ke Jakarta, tetapi ke daerah lain," ucap Tavip mengulangi penjelasan HB X.

Pertimbangan lainnya, di Jawa Timur yang menerapkan PSBB adalah Surabaya Raya. Tetapi di luar wilayah Surabaya Raya sudah ada penyetopan kendaraan luar daerah.


"Artinya kalau kemudian daerah lain sudah mengambil tindakan seperti itu, Kita nanti terlambat. Kita nanti bisa jadi pusat penularan," urainya.

Dijelaskannya, tidak semua mobil dengan plat nomor luar DIY diminta untuk putar balik.

Sebab, ada juga warga Yogyakarta atau orang yang bekerja di Yogya yang plat kendaraannya luar daerah.

"Tapi sekali lagi mudik dengan pelat mobil beda. Bisa jadi saya kerja di Yogya, orang Yogya tapi punya mobil berpelat B. Jadi tidak otomatis yang berpelat B langsung diminta putar balik," kata Tavip.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/22504671/kendaraan-yang-akan-masuk-diy-diperiksa-riwayat-perjalanan-dan-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke