Salin Artikel

Soal Larangan Warga Tidak Keluar dari Daerahnya, Emil Minta Bantuan Kepolisian

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sepakat dengan kepala daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang untuk melarang warga tidak keluar dari daerahnya.

Oleh karena itu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini meminta kepolisian memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus untuk membatasi pergerakan masyarakat.

"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," kata Kang Emil.

Emil sendiri mengatakan itu saat menggelar pertemuan online terkait indikator keberhasilan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya,Senin (27/4/2020).

Emil mengatakan salah satu indikator keberhasilan PSBB di Bandung Raya yakni jika pergerakan masyarakat hanya 30 persen baik di area permukiman atau jalanan.

Saat ini, khusus pergerakan di jalan raya, warga atau kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat atau memiliki izin tertulis, kecuali kendaraan yang diatur dalam peraturan bupati atau wali kota.

Kang Emil mengatakan indikator keberhasilan PSBB lainnya yakni melalui hasil tes masif yang digambarkan melalui peta persebaran Covid-19.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kang Emil menjelaskan, tes tersebut dilakukan dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Indikator keberhasilan PSBB selanjutnya yakni jumlah penambahn kasus Covid-19 mengalami penurunan, dibanding sebelum diberlakukan PSBB.

“Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus turun menjadi 5 kasus pasien yang dinyatakan positif Covid-19," ucap Kang Emil.

Melalui pertemuan online tersebut, Kang Emil juga meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah.

Ia berharap kombinasi PSBB dan rapid tes masif di Bandung Raya dapat memperlambat penambahan kasus Covid-19.

Pada kesempatan tersebut Kang Emil menyampaikan pula tentang rencana pengajuan PSBB provinsi atau PSBB non metropolitan dengan cakupan wilayah Bogor, Depok,Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Menurut Kang Emil, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang dengan membuat satu payung hukum guna menampung daerah non metropolitan.

"Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda, bagi non metropolitan akan mendapat payung hukum PSBB Provinsi,” kata kang Emil.

Kang Emil menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai Kabupaten Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," tambah Kang Emil.

“Jadi kami harap, ke depannya Bandung Raya bisa menjadi percontohan PSBB terbaik di Indonesia," tutur Kang Emil

Pelanggaran selama PSBB

Dikesempatan yang sama Wali Kota Bandung Oded M. Danial melaporkan hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Menurutnya dalam pelaksanaannya masih terjadi cukup banyak pelanggaran, meski tren terus menurun.

Oded menjelaskan, permasalahan yang harus segera dituntaskan adalah arus lalu lintas warga dari luar Kota Bandung yang datang dari berbagai arah.

“Arus lalu lintas terpantau cukup banyak di ring 2 yang memiliki 42 akses masuk ke Kota Bandung baik melalui tol maupun jalan arteri,” kata Oded.

Meski begitu, Oded mengatakan saat ini beberapa wilayah sudah bagus dan masyarakat memiliki sistem pengawasan terukur, misalnya dengan menutup gang-gang masuk.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Komisaris Besar (Kombes) Ulung Sampurna Jaya mengatakan, hingga hari ketiga PSBB di Kota Bandung terjadi total 18.566 pelanggaran.

"Pelanggaran tersebut sudah diatasi melalui teguran tulis, lisan dan pembubaran massa," kata Kombes Untung.

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna berharap ada sinkronisasi antar wilayah dan tindakan tegas terhadap pelanggar PSBB.

Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan PSBB Bandung Raya sehingga bisa berjalan efektif.

Terkait tes masif di Kota Cimahi, Ajay melaporkan hingga kini pihaknya sudah melakukan tes masif dengan metode RDT kepada 2.994 orang.

"Hasilnya, ditemukan 30 orang positif yang akan ditindaklanjuti dengan tes PCR," tutur Ajay.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/20154871/soal-larangan-warga-tidak-keluar-dari-daerahnya-emil-minta-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke