Salin Artikel

Hari Pertama PKM di Semarang, Pengemudi Kendaraan Wajib Pakai Masker

SEMARANG, KOMPAS.com - Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang, Jawa Tengah, volume kendaraan yang melintas di kawasan jalan protokol terpantau tak seramai seperti biasanya.

Sejumlah petugas posko pantau PKM pun telah disiapkan di beberapa titik yakni Ngaliyan, Mrican, Ngesrep/Setiabudi, Arteri Soekarno Hatta/Relokasi Johar, Kampung Kali, Ahmad Yani, Karang Ayu, dan Pemuda.

Selain itu, ada juga posko di perbatasan yakni Mangkang, Genuk, Plamongan, Mapagan, Cangkiran, Taman Unyil, Pintu Tol Banyumanik, dan Pintu Tol Kalikangkung.

Di posko pantau Ngaliyan, tampak petugas gabungan dari tim kesehatan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengendara sepeda motor yang melintas.

Selain itu, pengemudi kendaraan juga diwajibkan memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah.

Tampak petugas berkali-kali melalui pengeras suara mengingatkan pengendara memakai masker.

Pengemudi kendaraan yang kedapatan nekat tak menggunakan masker diwajibkan membelinya di toko terdekat.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan sebanyak 16 pos pantau menyusul ditetapkannya pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang mulai hari ini 27 April 2020.

"Hari ini kami lakukan lakukan pengawasan pelaksanaan PKM di pos pantau Ngaliyan, Siliwangi, Pemuda, Ahmad Yani dan Kampung Kali," jelas Fajar saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Selain itu, ada juga sejumlah tim gabungan yang diterjunkan di pos pantau itu antara lain dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Damkar.

"Tim gabungan ini akan bertugas di pos pantau dan patroli masif untuk mengimbau, menertibkan kerumunan dan gangguan lainnya dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto mengungkapkan, petugas gabungan akan bersiaga di pos pantau selama 24 jam.

"Penjagaan dibagi menjadi dari 3 shift mulai 07.00-15.00 WIB, 15.00-23.00 WIB dan 23.00-07.00 WIB," ujarnya.

Endro berharap, masyarakat ikut berpartisipasi mendukung pelaksanaan PKM di Kota Semarang.

"Masyarakat diharapkan tetap di rumah selama tidak ada hal yang mendesak. Hindari kerumunan dan jaga jarak. Kalau ada yang masih nekat akan ada sanksi tegas sesuai Perwal PKM," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan pelaksanaan PKM tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelaksanaan PKM di Kota Semarang akan berlangsung hingga 24 Mei 2020 mendatang.

"Betul, pelaksanaan PKM di Kota Semarang akan berlangsung selama 28 hari ke depan, yakni mulai 27 April hingga 24 Mei 2020 mendatang," kata Hendrar saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/18510131/hari-pertama-pkm-di-semarang-pengemudi-kendaraan-wajib-pakai-masker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke