Salin Artikel

Polda Sumbar Terjunkan 2.132 Personel Amankan PSBB

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengerahkan 2.132 personel untuk mengamankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada total 2.132 personel yang kita turunkan saat PSBB di Sumbar. Satu hari ini ada 300 personil yang berpatroli dan melakukan pengawasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Stefanus mengatakan, ribuan personel tersebut dilibatkan dalam pengawasan 92 posko cek poin PSBB yang tersebar di Sumbar.

Selain berada di posko cek poin, personel tersebut juga mengawasi pelaksanaan PSBB dengan rutin berpatroli di tengah masyarakat.

"Kami siap mengamankan dan menindak para pelanggar selama penerapan PSBB," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi melaksanakan PSBB mulai 22 April hingga 14 hari ke depan.

Pelaksanaan PSBB di Sumbar diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.

Sejumlah pelanggaran masih terjadi pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat.

Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak memakai masker.

Selain itu, hari ketiga PSBB bertepatan dengan hari pertama Ramadhan.

Pelanggaran terhadap PSBB juga terjadi dalam aktivitas ibadah.

Misalnya, masih ada masjid yang menyelenggarakan shalat tarawih dan shalat Jumat berjemaah.

"Selain itu ada pelanggaran berupa adanya aktivitas shalat berjemaah di masjid," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Stefanus mengatakan, pengendara yang tidak pakai masker diminta untuk balik arah.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/25/23255141/polda-sumbar-terjunkan-2132-personel-amankan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke