Salin Artikel

Pelabuhan Gilimanuk Masih Seberangkan Penumpang, ASDP: Tak Ada Kewenangan Menolak

Manajer Usaha ASDP Gilimanuk Windra Sulistiawan mengatakan, opersional pelabuhan kini diutamakan untuk penyeberangan kendaraan logistik.

"Kami kan bukan kapal penumpang saja, kami logistik, kami masih mempunyai kewajiban melancarkan logistik," kata Windra saat dihubungi, Jumat sore.

Windra mengatakan, terkait penumpang umum atau bis berisi penumpang, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menolak.

Sebab, kewenangan ada di pos-pos pemeriksaan sebelum masuk ke area pelabuhan.

Pos pemeriksaan meliputi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan, dan pihak Keamanan yakni dari Kepolisian.

"Jadi, kami hanya melayani yang datang dan kami tak ada kewenangan menolak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Jembrana menggelar Operasi Ketupat Agung mulai 24 April hingga 30 Mei 2020.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, operasi itu untuk mengawasi warga yang mudik.

Sejak operasi digelar, Polres Jembrana telah meminta 100 lebih pemudik untuk kembali ke asal perjalanan.


Mereka menggunakan kendaraan pribadi menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur.

"Ada 100 lebih pemudik yang dikembalikan. Ada yang roda dua dan empat," kata Wibawa saat dihubungi, Jumat.

Polres Jembrana telah mendirikan pos penyekatan di Pengeragoan (perbatasan Tabanan), Terminal Negara Baluk, dan Terminal Kargo Gilimanuk.

Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama "larangan mudik" yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari wilayah PSBB/zona merah ke wilayah lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/24/17401051/pelabuhan-gilimanuk-masih-seberangkan-penumpang-asdp-tak-ada-kewenangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke