Salin Artikel

Begal Tertangkap Setelah Berpapasan dengan Suami Korban

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (11/4/2020), pukul 22.30 WIB.

Namun, hanya selang beberapa saat, satu dari dua pelaku aksi begal sepeda motor itu berhasil ditangkap oleh suami korban, Isep alias Otek (31) dan temannya Usup Suparya (35) di Desa Jampangtengah.

Sebelum pelaku tertangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Pelaku yang berhasil diringkus yaitu AN (35) warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran.

Sedangkan, satu pelaku lainnya yakni KU (35) yang kini berstatus sebagai buronan.

"Aksi begal motor ini terjadi saat korban pulang dari bekerja di pabrik menuju rumahnya. Dalam perjalanan dibegal dua pelaku," kata Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Usep menuturkan, awalnya korban yang mengendarai sepeda motor warna merah hitam dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai motor.

Salah satu pelaku langsung menendang paha korban hingga motornya terjungkal.

"Korban terlempar masuk ke semak-semak pinggir jalan, sedangkan sepeda motornya tergeletak di jalan raya," tutur Usep.

Salah satu pelaku, yakni AN langsung mengambil sepeda motor milik korban.

"Para pelaku langsung kabur ke arah Jalan Lengkong," kata Usep.

Melihat motornya diambil para pelaku, korban langsung menghubungi suaminya melalui telepon.

Saat itu, suami korban berada di rumah bersama seorang temannya.


Berpapasan di tengah jalan

Mengetahui istrinya menjadi korban begal motor, Isep bersama temannya berboncengan  menuju ke tempat kejadian.

Dalam perjalanan, Isep berpapasan dengan salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor milik istrinya.

Isep langsung memutarbalikkan arah laju sepeda motornya dan mengejar pelaku.

"Merasa ada yang mengejar, pelaku tancap gas," kata Usep.

Akhirnya, motor yang dikendarai pelaku begal masuk selokan air dan tubuhnya terpental sekitar 3 meter dalam posisi telungkup.

"Bagian wajah pelaku AN mengalami luka memar. Sedangkan sepeda motor milik korban mengalami kerusakan di bagian depannya," kata Usep.

Usep mengatakan, saat ini pelaku AN sudah di dalam tahanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Satu pelaku lainnya berinisial KU dalam pengejaran anggota dan sudah masuk DPO," kata Usep.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/22/07000081/begal-tertangkap-setelah-berpapasan-dengan-suami-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke