Salin Artikel

Diterapkan Mulai 23 April, Ini Aturan Lengkap PSBB Kota Tegal

Wali Kota Dedy Yon Supriyono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Tegal dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19).

"Kita menerapkan PSBB mulai 23 April. Kita berencana satu bulan. Namun Kemenkes baru mengizinkan 14 hari atau 15 hari berikut persiapan. Dan itu bisa diperpanjang," kata Dedy Yon saat melepas bantuan paket sembako kepada warga terdampak corona, di Balai Kota Tegal, Senin (20/4/2020).

Dedy mengemukan, Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Tegal.

Berikut sejumlah poin dalam aturan PSBB di Kota Tegal:

1. Aturan Kegiatan Pendidikan

Wali Kota Dedy Yon mengatakan untuk sekolah, universitas dan lembaga pendidikan nonformal secara tatap muka dihentikan. Atau diganti pelaksanaanya secara daring.

2. Kegiatan Ibadah

Semua kegiatan ibadah tidak dilakukan di tempat ibadah, tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan.


3. Aturan Warung Makan/Restoran

Semua kegiatan penyajian makanan di tempat restoran, cafe, rumah makan dan warung makan dilarang. Hanya boleh melayani pesanan dan tidak makan di tempat tersebut.

4. Dilarang Berkerumun

Semua bentuk kerumunan massa yang berjumlah di atas 5 orang dilarang. Termasuk saat ada pemakaman bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 dihadiri maksimal 20 orang.

5. Pernikahan dan Khitanan

Kegiatan pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag. Tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan/khitanan dimanapun.

6. Obyek Wisata dan Hiburan Dilarang

Fasilitas dan tembat hiburan serta obyek wisata atau rekreasi termasuk di dalam mal tutup selama PSBB.

7. Pelayanan Pemerintah

Semua kegiatan pelayanan perkantoran tetap berjalan. Pelayanan pemerintah, Polri/TNI akan tetap berjalan seperti biasanya.


8. Sektor Kantor dan Layanan Publik

Sektor dan layanan publik yang buka meliputi sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri obyek vital, dan kebutuhan sehari-hari

9. Pelayanan dan Kebutuhan Pangan

Semua mal, pasar tradisional, supermarket, dan minimarket serta perkulakan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko dan warung kelontong hanya diperbolehkan buka hingga 20.00 WIB

10. Transportasi

Transportasi publik tetap beroperasi. Maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas pengemudi dan keduanya wajib pakai masker.

Kendaraan pribadi 50 persen dari kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang.  2 penumpang duduk di belakang. Sementara kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang

Kendaraan roda dua maksimal membawa satu orang yang harus serumah dibuktikan dengan KTP alamat yang sama. Penumpang dan pengemudi wajib pakai masker.

Angkutan roda dua berbasis online atau Ojek online (Ojol) hanya boleh untuk mengangkut barang atau delivery, tidak diperbolehkan mengangkut orang.

12. Lokasi Check Point

Untuk lokasi pos Check Point berada di Jalan Proklamasi, Jalan Sultan Agung, Terminal Bus, Stasiun Kereta Api. Dengan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, pemeriksaan jumlah penumpang mobil, sepeda motor tidak membawa penumpang kecuali  suami isteri/ keluarga satu alamat.


Dalam Perwali yang ditandatangani Dedy Yon Supriyono pada 18 April, ada sejumlah sanksi yang bisa diterapkan apabila terjadi pelanggaran seperti yang tertera dalam Bab IX. 

Ketentuan sanksi di Pasal 32, berupa sanki administrasi: Teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menyampaikan pelaksanaan PSBB mengambil masa inkubasi terpanjang hingga 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Hal-hal yang perlu diperhatikan, selama pelaksanaan PSBB setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan PHBS, serta ada pembatasan aktifitas diluar rumah,” pungkas Jumadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/21/14574411/diterapkan-mulai-23-april-ini-aturan-lengkap-psbb-kota-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke