Salin Artikel

Dedi Mulyadi: Bantuan Dampak Covid-19 Jangan Terhambat Kekakuan Administratif

"Bantuan untuk penanganan sosial dampak Covid-19 jangan disibukkan adminsitarasi yang kaku," kata Dedi lewat sambungan telepon, Senin (20/4/2020).

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, berdasarkan pantauannya di sejumlah daerah, bantuan sosial untuk masyarakat yang berpotensi menjadi miskin baru terkendala regulasi formal.

Dedi mengatakan, saat ini pemerintah pusat dan daerah hanya memiliki data warga miskin yang menerima bantuan non tunai lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

"Pemerintah saat ini hanya  berkutat data formal masyarakat miskin itu. Sedangkan masyarakat yang tiba-tiba menjadi tidak berpenghasilan karena Covid-19 tidak ada data," ungkapnya.

Dedi menambahkan, jumlah masyarakat miskin baru yang terdampak pembatasan sosial dan  pembatasan aktivitas diprediksi bakal lebih tinggi dari warga miskin yang terdata di PKH dan DTKS.

"Jumlahnya lebih besar daripada penerima bantuan sosial. Sehingga sampai kapan pun tidak akan selesai manakala tidak ada keterpaduan semua. Yang memahami itu petugas RT RW. Sedangkan (warga miskin baru)  yang didata oleh RT RW tidak di ACC itu problemnya," jelasnya.

Dedi mengatakan, dalam kondisi seperti saat ini, pejabat di daerah yang menjadi ujung tombak pendataan warga miskin baru harus arif dan bijaksana.

"Yang duperlukan sekarang adalah kearifan dalam penanganan. Kalau terjadi eskalasi, orang marah karena belum dapat bantuan, maka bantuan harus dengan cepat diadendum, diubah. Orang yang sudah terdaftar di PKH terdaftar dan di dana desa, harus bisa dengan cepat dialihkan kepada yang lain yang miskin baru," jelasnya.

Libatkan TNI Polri

Dedi menambahkan, agar pendataan warga miskin baru bisa dilakuka  dengan tepat, maka yang perlu dilakukan adalah melibatkan TNI Polri dalam hal ini Babinsa dan Babinkamtibmas.

"Kedua institusi ini bisa dilibatkan  sebagai verifikator atau orang yang meng-acc sebuah bantuan.  Harus fleksibel dan diamankan dari sisi asoek ketepatan administrasi pelayanan. Kapolsek, camat, Danramil bisa terlibat mendorong seseorang bisa dapat bantuan atau tidak berdasarkan verifikasi faktual di masyarakat ketika bantuan sudah turun," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/20/14565201/dedi-mulyadi-bantuan-dampak-covid-19-jangan-terhambat-kekakuan-administratif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke