Hal tersebut sebagai langkah antisipasi agar penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak terulang lagi.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0007521, pada 17 April 2020.
“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Covid-19, termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” tulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Dalam surat tersebut, Ganjar mendesak bupati/ wali kota untuk mengambil langkah strategis dengan menyediakan tanah pemakaman dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.
Penyediaan lahan pemakaman dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/ kota dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan Covid-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” kata Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga meminta agar setiap bupati/wali kota di wilayahnya melaporkan perkembangan pengadaan tanah pemakaman khusus bagi jenazah yang terkait Covid-19.
https://regional.kompas.com/read/2020/04/19/15075741/semua-daerah-di-jateng-diminta-siapkan-pemakaman-khusus-covid-19