Salin Artikel

Gubernur Khofifah Beri Catatan Draf PSBB yang Diajukan Pemkot Malang

“(Surat pengajuan) terkirim per tanggal 14 Maret, terkonfirmasi masuk ke gubernur tanggal 15 Maret sekitar pukul 10.00 WIB lebih. Sekarang kami bersifat menunggu,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Surat pengajuan itu mendapat catatan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Catatan itu berupa cakupan wilayah pengajuan PSBB.

Khofifah menilai, pemberlakuan PSBB akan efektif jika diberlakukan untuk area Malang Raya.

Wilayah Malang Raya terdiri dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

Gubernur juga meminta agar Pemkot Malang memaksimalkan penerapan physical distancing,baik penerapan dil ingkup kota ataupun di kelurahan.

Pihaknya masih menunggu apakah sejumlah catatan terkait pengajuan PSBB itu akan diteruskan secara tertulis ke Pemerintah Kota Malang.

Namun begitu, Widianto mengatakan bahwa Wali Kota Malang Sutiaji sudah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait pengajuan PSBB.

Sebenarnya, tiga kepala daerah ini sempat bersepakat untuk bersinergi menerapkan PSBB dalam ruang lingkup Malang Raya.

Namun, belakangan Pemkab Malang dan Pemkot Batu mengurungkan niat.

Hanya Pemkot Malang yang terus berusaha mengajukan permohonan PSBB.

Widianto mengatakan, Pemkot Malang sudan mempersiapkan instrumen pemberlakuan PSBB.

Salah satunya adalah mempersiapkan rumah karantina.

Pemkot Malang juga sudah mengalokasikan anggaran penanganan virus corona sebesar Rp 86 miliar.

Dari jumlah itu, Rp 26,2 miliar untuk dana jaring pengaman sosial dampak Covid-19, Rp 26,9 miliar untuk penyediaan alat dan sarana prasarana kesehatan. Sisanya untuk dana cadangan.

Data terbaru, kasus positif Covid-19 di Kota Malang berjumlah 8 kasus. di mana 7 di antaranya sembuh.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/21200481/gubernur-khofifah-beri-catatan-draf-psbb-yang-diajukan-pemkot-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke