Salin Artikel

Sektor Industri Masih Bisa Beroperasi Saat PSBB di Kota Bandung, asal...

"Sesuai dengan arahan pusat bahwa untuk sektor industri boleh melakukan kegiatan tapi dengan syarat," kata Oded saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).

Syarat yang diberikan kepada sektor industri jika ingin tetap beroperasi saat pemberlakuan PSBB adalah memastikan para pegawai atau karyawan yang bekerja dalam kondisi sehat.

Selain itu, perusahaan yang tetap ingin beroperasi juga harus memastikan para karyawannya tidak terinfeksi Covid-19.

"Mereka harus mempersiapkan syarat-syarat kesehatan dan SOP kesehatan yang sangat ketat. Termasuk mereka harus memastikan karyawan yang bekerja diperiksa. Pemeriksaannya iuga harus ketat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim, Pemerintah Kota Bandung telah siap menjalankan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai salah satu langkah untuk memutus rantai penularan virus corona.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang secara serempak menyurati Kementrian Kesehatan untuk mengajukan  pemberlakuan PSBB pada tanggal yang sama yakni pada tanggal 22 April 2020.

"Kota Bandung siap, insya Allah," kata Oded.

Oded menjelaskan, pengajuan PSBB secara kolektif oleh lima kabupaten kota yang berada di  wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, telah disampaikan ke Kemenkes lewat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Karena eskalasi penyebaran pandemi hampir semua menunjukkan tren yang sangat tinggi. Maka kita sepakat lima kabupaten kota melaksanakan PSBB. Kita sepakat paling telat hari Rabu depan mulai pelaksanaan PSBB," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/15/21154281/sektor-industri-masih-bisa-beroperasi-saat-psbb-di-kota-bandung-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke