Salin Artikel

Dirugikan karena Surat Keterangan PDP Corona Beredar di Medsos, Keluarga Somasi RS

Edy Sarwono meninggal dunia pada Minggu (5/4/2020) setelah menjalani perawatan selama tiga hari.

Kuasa hukum keluarga Edy Sarwono, Ignatius Ucok Kuncoro, mengatakan klarifikasi tersebut ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Wali Kota Salatiga, Yuliyanto.

Karena surat keterangan tersebut beredar di media sosial, padahal keluarga belum menerima, membuat adanya stigma terhadap keluarga Edy Sarwono.

"Parahnya lagi, ada anggota keluarga yang di-PHK karena dianggap terpapar virus ini. Padahal itu tidak benar," kata Ucok.

Menurutnya, keluarga menerima adanya pemakaman sesuai protokol kesehatan pasien Covid-19.

"Kami tidak masalah dengan adanya protokol tersebut, apalagi Edy Sarwono memiliki riwayat penyakit bawaan. Namun setelah hasil tes dinyatakan negatif, sebaiknya dilakukan rehabilitasi atas nama yang bersangkutan, ini sekaligus untuk membersihkan prasangka kepada keluarga Edy Sarwono," kata Ucok.

Salah satu upaya rehabilitasi tersebut, lanjutnya, Edy Sarwono yang saat ini dimakamkan di TPU Ngemplak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Salatiga, harus dipindah.

Usulan keluarga, akan dipindah ke makam di Jalan Veteran Salatiga.

Sementara terhadap beberapa media yang dianggap memberitakan tidak benar, Ucok mengungkapkan akan berkirim surat ke media yang bersangkutan.

"Kami akan mengajukan hak jawab," tegasnya.

Berdasarkan aduan tersebut, Yuliyanto langsung berinisiatif ke rumah keluarga Edy Sarwono. Tujuannya untuk membuktikan sudah tidak ada masalah terkait virus corona.

"Hasil tes sudah menyatakan negatif, jadi tidak ada masalah lagi. Semua harus guyub rukun membantu sesama, silaturahmi antar tetangga juga harus dijaga," jelasnya.

Mengenai usulan pemindahan makam, Yuliyanto menyatakan Pemerintah Kota Salatiga siap memfasilitasi.

"Untuk pemindahan makam, nanti akan diurus pemkot. Tapi saya minta agar pemindahan dilakukan setelah situasi mereda," kata Yuliyanto.

Dia juga meminta masyarakat tak gampang memvonis seseorang. Pasalnya pasien yang dikarantina belum tentu positif Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/15/16574161/dirugikan-karena-surat-keterangan-pdp-corona-beredar-di-medsos-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke