Salin Artikel

3 Provokator yang Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Dibui

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap ketiga pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna dikutip Antaranews.com, Senin (14/4/2020).

Ketiga pelaku, kata dia, merupakan provokator yang menyebabkan jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik pemkab di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.

Diberitakan sebelumnya, jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.

Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein meminta maaf kepada masyarakat atas penolakan pemakaman pasien positif terinfeksi corona (Covid-19) yang terjadi di sejumlah tempat.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat atas kejadian pemakaman, mungkin karena kami kurang sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dengan baik," kata Husein melalui video di akun Instagram pribadinya.

Husein mengatakan, penularan corona lebih berbahaya antara orang yang masih hidup.

Pasalnya, penularan dapat terjadi melalui bersin dan batuk.

"Sebab orang hidup itu bisa bicara, bisa batuk dan bisa bersin. Sedangkan orang meninggal tidak bisa sama sekali," ujar Husein.

Dia berharap hal serupa tak terjadi di wilayahnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/22545951/3-provokator-yang-tolak-pemakaman-jenazah-covid-19-di-banyumas-dibui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke