Salin Artikel

Bupati PPU Hentikan Operasi Tambang Batu Bara Ilegal di Lokasi Ibu Kota Negara

SAMARINDA, KOMPAS.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud menghentikan operasi salah satu perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Sepaku, wilayah yang ditunjuk sebagai ibu kota negara oleh Presiden Joko Widodo, akhir Maret 2020.

Perusahaan itu beroperasi kawasan Gunung Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

Selanjutnya, kata AGM, perusahaan yang beraktivitas ilegal itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhir Maret lalu Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, PPU sudah melakukan penyegelan lokasi dan alat berat milik perusahaan tersebut.

Meski demikian, Bupati PPU melalui suratnya tertanggal 19 Maret 2020 dengan Nomor 754/2020/DPMPTSP meminta perusahaan mengklarifikasi perizinannya selama 30 hari ke depan. Jika tak bisa menunjkukan semua izin-izin operasi tersebut, maka ditutup.

Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra mengatakan perusahaan yang ditutup Pemkab PPU tak terdata di Dinas ESDM Kaltim.

“Iya, mereka (Pemkab PPU) sudah konfirmasi ke sini. Kami sampai melalui surat bahwa nama perusahaan seperti yang disebutkan tak terdata di sini,” ungkap Azwar saat dihubungi Kompas.com terpisah.

Azwar mengatakan, saat penyerahan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) dari kabupaten dan kota ke Pemprov Kaltim 2015 lalu, IUP atas nama PT. Putra Kajang Tana Towa (PKTT) tidak ada.

“Jadi di data kami memang tidak IUP atas nama PT. Putra Kajang Tana Towa (PKTT),” jelas Azwar.

Karena itu, apabila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin maka dianggap ilegal. Saat ini total IUP yang ada di Dinas ESDM 1.404 di seluruh Kaltim.

Setelah itu dilakukan evaluasi dan klarifikasi berdasarkan clean dan clear (CnC) ada yang terkoreksi sehingga semakin berkurang.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/20595011/bupati-ppu-hentikan-operasi-tambang-batu-bara-ilegal-di-lokasi-ibu-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke