Salin Artikel

Cegah Penyebaran Virus Corona, Jam Operasional Pasar di Pontianak Dibatasi

Berdasarkan surat Nomor 511.2/311/DKUMP/2020, ketentuan ini mulai berlaku Senin (13/4/2020) hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

"Pembatasan jam operasional pasar rakyat khusus yang menjual sembako, yakni waktu buka mulai pukul 03.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020) pagi.

Sementara, untuk pasar rakyat yang menjual pakaian, barang kelontong, barang kerajinan dan sejenisnya, jam operasional yang berlaku mulai 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Para pedagang dan pelaku usaha tetap bisa melakukan aktivitas usahanya tapi harus  mengikuti ketentuan jam operasional yang berlaku.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini, saya harap para pedagang mematuhinya,” ucap Edi.

Edi mengimbau kepada para pedagang maupun pembeli agar tetap mengenakan masker, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan sebelum masuk dan setelah keluar dari pasar.

“Serta jaga jarak dengan orang lain,” pungkas Edi.

Sementara itu, sejak virus corona mewabah hingga Senin (13/4/2020) 08.00 WIB, ada sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Barat.

Lima di antaranya dinyatakan sembuh dan tiga lainnya meninggal dunia. Sementara ada 5 pasien yang masih diisolasi di rumah sakit dan rumah pribadi.

Kemudian masih ada ada 60 pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang tengah dirawat di ruang isolasi sejumlah rumah sakit serta tempat isolasi lain sembari menunggu hasil uji laboratorium swab temggorokannya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/07362541/cegah-penyebaran-virus-corona-jam-operasional-pasar-di-pontianak-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke