Salin Artikel

Bandar Pengendali Peredaran Narkoba di Kalbar Divonis Hukuman Mati

AS dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pengendali peredaran narkoba di Kalbar.

“Kami (Polda Kalbar) telah menerima tembusan surat putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah terkait vonis hukuman mati tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Gembong Yudha, Senin (13/4/2020).

Gembong menerangkan, putusan itu tertuang dalam petikan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 22/Pid.Sus/2020/PN Mpw tanggal 8 April 2020.

"Selain AS yang divonis mati, empat orang komplotannya dijatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Gembong.

Pengungkapan komplotan bandar narkoba ini diawali dengan ditangkapnya empat orang yang menjadi komplotan pengedar narkoba, pada 8 April 2019.

Dalam penggerebekan itu, diamankan barang bukti sebanyak 8 kilogram sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Gembong menerangkan, saat dilakukan pengembangan kasus, tim mengarah kepada pengendali jaringan yaitu seorang wanita dengan inisial AS warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

AS sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), dan berhasil ditangkap pada 9 November 2019.

“AS merupakan seorang wanita, namun perannya sangat besar karena mengendalikan peredaran,” sebut Gembong.

Gembong mewakili Polda Kalbar mengapresiasi Pengadilan Negeri Mempawah terhadap putusan tersebut.

Dia mengatakan, dengan dijatuhkan hukuman tertinggi bisa memberi shock therapy bagi bandar narkotika lainnya yang saat ini masih mencoba untuk melancarkan aksinya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/06193971/bandar-pengendali-peredaran-narkoba-di-kalbar-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke