Salin Artikel

Duduk Perkara Kisruh Pemberian Bansos di Babel Harus Beragama Islam, Sekdaprov Sebut Ada Kekeliruan

KOMPAS.com - Surat edaran Dinas Sosial Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait mekanisme pemberian bantuan sosial Covid-19 dipersoalan warga.

Pasalnya, surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Sosial kabupaten/kota tersebut mensyaratkan harus beragama islam.

Menyikapi persoalan itu, Sekdaprov Babel Naziarto angkat bicara.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Sosial provinsi tersebut terjadi kekeliruan.

Seharusnya, surat edaran ditujukan langsung kepada Dewan Masjid atau pengurus masjid dan bukan melalui Dinsos kabupaten/kota.

Sebab, sumber bantuan bukan berasal dari APBD atau APBN, melainkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Karena ada kekeliruan itu, sehingga wajar jika masyarakat menjadi resah.

Karena mereka mengira, bantuan tersebut berasal dari pemerintah dan menganggap semua warga berhak menerimanya.

Menurutnya, polemik terkait penerima bantuan harus beragama Islam itu bisa dimaklumi karena ada kesalahpahaman.

Terlebih warga yang terdampak Covid-19 tidak hanya dari agama tertentu, melainkan semuanya.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa bantuan yang akan diberikan tersebut bukan berasal dari APBN atau APBD, melainkan dari Baznas.

Sesuai aturan yang berlaku, pemberian bantuan dari Baznas diakui ada mekanisme tersendiri terkait dengan kriteria penerima bantuan.

"Ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Baznas. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan pada mustahiq sesuai syariat Islam," ungkap Naziarto.

Mustahiq atau penerima bantuan, kata Naziarto, dirinci lagi dengan sejumlah kriteria. Seperti anak yatim dan kurang mampu.

Akibat adanya kekeliruan dari kepala Dinsos Provinsi dan polemik di tengah masyarakat tersebut, Gubernur Babel akhirnya turun tangan.

"Karena ada gejolak dan meresahkan, maka pak gubernur sudah menyikapi dengan mengeluarkan surat teguran pada kepala dinas bersangkutan," ujar Naziarto.

Tak hanya itu, surat edaran yang dianggap sebagai sumber persoalan itu kini juga telah ditarik dan dibatalkan.

Sedangkan bantuan yang sedang dipersiapkan, saat ini telah dikembalikan ke Baznas untuk pengelolaannya.

Sebelumnya, surat edaran dari Dinas Sosial Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu viral di media sosial.

Surat tersebut menjadi polemik dan dikecam masyarakat karena syarat penerima bantuan harus beragama islam.

"Tidak punya hati, Dinsos Babel beri bantuan dengan syarat agama," tulis RM salah seorang netizen.

Dalam unggahannya, RM mengaku bisa menerima jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berlaku diskriminatif.

Tapi dia menyatakan jika Dinas Sosial tidak boleh bersikap sama.

Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/16152371/duduk-perkara-kisruh-pemberian-bansos-di-babel-harus-beragama-islam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke