Tindakan itu dilakukan setelah Kasubag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Zulkiflie Marauni meninggal dunia.
Zulkiflie meninggal saat masih berstatus pasien dalam pengawasan. Hasil uji laboratorium dari swab tenggorokannya belum diketahui.
“Kita tidak akan melakukan lockdown di Balai Kota Makassar. Cuma sterilisasi yang dilakukan serta dilakukan rapid test kepada PNS yang dimulai dari tempat kerja almarhum. Selebihnya tetap berjalan normal sebagaimana sistem kerja yang diberlakukan sejak mewabahnya virus Covid-19 ini,” kata Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Selasa (7/4/2020).
Iqbal mengatakan, rapid test untuk pegawai Balai Kota Makassar akan berlangsung pada Rabu (8/4/2020) di Puskesmas Makkasau.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga akan melacak orang yang sempat berkontak langsung dengan Zulkiflie.
Berdasarkan pengakuan keluarga, Iqbal mengatakan, Zulkiflie sempat mengalami demam selama tiga hari.
Karena kondisinya tidak kunjung membaik, Zulkiflie dibawa ke rumah sakit. Namun, pada Senin (6/4/2020), pejabat di Pemerintah Kota Makassar itu meninggal dunia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata almarhum juga sudah batuk dan mengalami pneumonia yang merupakan salah satu ciri dari terkena virus Covid -19,” kata Iqbal.
https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/21213961/pejabat-di-makassar-yang-jadi-pdp-meninggal-balai-kota-disterilisasi