Salin Artikel

Kesal Tak Mau Makan, Ibu di Muaraenim Aniaya Anak hingga Tewas, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, dikejutkan dengan adanya balita berinisial RN berusia tiga tahun, tewas setelah dipukul dengan piring oleh LN (19) yang merupakan ibunya kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 25 Maret 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya.

Dikutip dari SRIPOKU.com, LN mengtakan, kejadian berawal saat anaknya bangun tidur dan minta makan.

Kemudian ia meminta mengambil sendiri makannya, tetapi anaknya tidak mau dan memukul serta mencubit kakinya.

Kemudian ia mengambilkan makannya, namun anaknya tidak mau makan sendiri dan maunya minta disuapi. Lalu, ia pun menyuapinya.

Karena anaknya tidak mau makan. Ia pun kesal dan memukulkan piring ke arah bahu anaknya, setelah itu LN pun kaget piringnya pecah dan melukai anaknya.

Melihat itu, ia pun panik dan membawa anaknya ke bidan desa yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.

Sesampainya di sana, ketika diperiksa oleh bidan desa ia menganjurkan untuk dibawa ke Puskesmas Gunung Megang.

LN kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Gunung Megang, dan ketika diperiksa mereka tidak sanggup dan dirujuk ke RSU dr HM Rabain Muaraenim.


Saat baru dirawat di rumah sakit tersebut, anaknya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.

"Saya tidak menyangka dan tidak sengaja akan seperti itu, mana ada ibu mau membunuh anaknya. Anak saya sudah meninggal dan saya masuk penjara," ujarnya dikutip dari SRIPOKU.com.

Saat kejadian, katanya, suaminya sedang menyadap karet dikebun. Ia tinggal bersama kakak ipar dan anaknya yang sering membantunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dalam peristiwa itu, sambungnya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah pecahan piring beling bening, satu lembar celana dalam, satu bantal yang belumur darah.

Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh nenek korban.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Balita di Muarenim Tewas akibat Dipukul Pakai Piring oleh Ibu Kandungnya

https://regional.kompas.com/read/2020/04/06/18042301/kesal-tak-mau-makan-ibu-di-muaraenim-aniaya-anak-hingga-tewas-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke