Salin Artikel

Imbas Virus Corona, 2.975 Pekerja di Denpasar Dirumahkan Tanpa Upah

DENPASAR, KOMPAS.com - Mewabahnya virus corona atau Covid-19 mulai berdampak bagi para pekerja di sektor pariwisata.

Per 3 April 2020, sebanyak 2.975 pekerja dirumahkan tanpa upah dan 53 mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari wabah Covid-19 di Kota Denpasar.

Mereka berasal dari 37 perusahaan yang sebagian besar bergerak di sektor pariwisata.

"Karena tamu sepi dan hotel tak beroperasi," kata Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (3/4/2020) malam.

Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi mengimbau, kepada perusahaan agar proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah.

Hal ini sebagai upaya perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona.

Saat ini, Pemkot Denpasar telah merancang strategi perlindungan sosial untuk membantu para pekerja ini.

Salah satunya adalah program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

Para pekerja ini akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program Kartu Prakerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.

“Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau Tenaga Kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/19202671/imbas-virus-corona-2975-pekerja-di-denpasar-dirumahkan-tanpa-upah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke