Salin Artikel

Bupati Pesisir Selatan Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar akibat Corona

Pembebasan retribusi terkait wabah virus corona yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun.

"Setelah pajak hotel dan restoran, kini pedagang pasar dibebaskan biaya retribusinya berdasarkan kebijakan Bupati Hendrajoni," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Pesisir Selatan Rinaldi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Rinaldi mengatakan, pedagang penyewa petak toko di pasar milik Pemkab Pesisir Selatan dibebaskan biaya retribusi selama 2 bulan, yaitu April dan Mei 2020.

Begitu juga bagi pedagang penyewa pelataran pasar.

"Hal ini merupakan langkah bupati untuk meringankan biaya pedagang pasar. Ada 27 pasar milik Pemkab Pesisir Selatan," kata Rinaldi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menghentikan sementara pemungutan pajak hotel, restoran, rumah makan dan kafe untuk tiga bulan ke depan.

Saat ini tercatat ada dua orang warga Pesisir Selatan yang positif menderita Covid-19.

Kedua orang itu adalah perempuan dan sama-sama berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/17314941/bupati-pesisir-selatan-bebaskan-retribusi-pedagang-pasar-akibat-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke