Salin Artikel

Pemkot Surabaya Batal Terapkan Karantina Wilayah

Sebelumnya, kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pekan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, kebijakan yang berlaku sampai saat ini hanya pembatasan sosial, yaitu membatasi transportasi yang masuk ke Surabaya.

"Tidak ada karantina wilayah, lockdown juga tidak ada. (kebijakan) kita pembatasan transportasi orang, kendaraan pribadi," kata Irvan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/4/2020).

Menurut Irvan, pembatasan transportasi ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Pihaknya akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk ke Surabaya.

"Tapi kalau urusan kerja, logistik, tetap bisa jalan (masuk). Jadi nanti kita semprot dan lakukan sterilisasi di 19 pintu masuk. Jadi bukan ditutup ya, cuma dibatasi," ujar dia.

Saat ini, menurut Irvan, Pemkot Surabaya sedang mengkaji PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Aturan PSBB ini masih dibahas bersama instansi terkait dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Surabaya.

"Belum, belum sampai ke sana (PSBB). Jadi arahnya memang kita siapkan untuk penerapan itu sesuai PP nomor 21 tahun 2020, tu kita sudah siap. Kalau kita menerapkan itu kita sudah siap," kata Irvan.

"Jadi sementara ini di Surabaya implementasinya social distancing ya. Kalau memang urusan kerja, urusan yang mendasar kebutuhan pokok, sembako, BBM, aparat medis, militer, tetap boleh masuk, enggak masalah," ujar dia.


Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga masih mengkaji perkembangan Covid-19.

Dari kajian itu, nantinya akan diputuskan apakah Surabaya perlu menerapkan PSBB atau cukup pembatasan sosial saja.

"Kita sedang mengkaji, oleh dinkes juga dikaji seberapa jauh tren-nya. Sesuai PP 21/2020 harus melaporkan ke Menkes, baru kita bisa menerapkan PSBB. Ketika diberlakukan, kita sudah siap, kita juga vidkon terus. Jadi PSBB ini kita baru tahap sosialisasi," ujar Irvan.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Surabaya berencana menerapkan karantina wilayah sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona.

Pemkot Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.


Ke 19 pintu masuk tesebut, yaitu Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

Pintu masuk lainnya, yakni Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Menurut Irvan, kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/13410711/pemkot-surabaya-batal-terapkan-karantina-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke