Salin Artikel

4 Fakta 9 Polisi Aniaya Warga hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara dan Keluarga Minta Keadilan

KOMPAS.com - Keluarga almarhum Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam sidang secara online yang digelar pada Senin (30/3/2020), JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anaknya hingga tewas.

Mengetahui tuntutan JPU itu, keluarga dan kuasa hukum korban mengaku kecewa dan meminta keadilan yang setimpal kepada para tersangka.

Kasus penganiayaan yang dilakukan sembilan oknum polisi Polres Lombok Timur, tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2019.

Penganiayaan itu bermula ketika korban hendak mencari motornya yang ditahan polisi saat terjadi razia di lapangan apel Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Saat kejadian itu, korban dan para tersangka diketahui terlibat percekcokan. Hingga kemudian, sembilan polisi itu mengeroyoknya hingga korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya pada Sabtu, 9 September 2019 korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.

Setelah mengetahui anaknya tersebut meninggal dunia dengan cara mengenaskan, ayah korban Sahabudin mengaku mendapat surat dokumen yang menyatakan kasus kematian anaknya telah diselesaikan secara damai.

Ia juga diminta menandatangani surat tersebut dengan materai 6000.

Dalam surat tertanggal Sabtu (7/9/2019) itu menyebutkan dua poin.

Poin pertama menyebutkan,

“Kami selaku orang tua dan keluarga dari Zaenal Abidin tersebut di atas, tidak keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum dari pihak manapun di kemudian hari, atas apa yang sudah terjadi dan yang dialami oleh anak kami tersebut di atas dikarenakan kami selaku keluarga menyadari/memaklumi kondisi anak kami yang sedang mengalami gangguan jiwa”

Sedangkan poin yang kedua bertuliskan,

“Kami selaku orangtua mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan/sumbangsih biaya pengobatan/perawatan dan santunan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian

“Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya”, tutup surat tersebut.

Dalam sidang secara online yang digelar pada Senin (30/3/2020), JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Zaenal hingga tewas.

Mengetahui tuntutan yang diberikan JPU itu, keluarga korban mengaku heran.

"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) di penjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020)

Karena itu, ia meminta keadilan agar perbuatan yang dilakukan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmah berbahasa sasak, sambil mengusap matanya.

Kuasa hukum korban Yan Mangandar mengaku sangat menyayangkan sikap JPU.

Sebab, tuntutan yang diberikan tak sebanding dengan perbuatan para tersangka dan yang dialami korban.

Terlebih, dalam fakta persidangan para tersangka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sangat tidak sebanding dengan perbuatannya yang mengakibatkan korbannya tewas dan tuntutan merata 1 tahun untuk 9 terdakwa," kata Yan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus, Rachmawati

https://regional.kompas.com/read/2020/04/02/13515401/4-fakta-9-polisi-aniaya-warga-hingga-tewas-hanya-dituntut-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke