Salin Artikel

Sejumlah Desa di Pekalongan Larang Masuk 'Bank Tongol' hingga Debt Collector

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan melarang masuk 'Bank Tongol' hingga debt collector untuk menagih hutang.

Desa-desa tersebut di antaranya Desa Jagung Kecamatam Kesesi, Desa Linggo dan Gandarum Kecamatan Kajen, serta Desa Domiyang dan Tenogo Kecamatan Paninggaran.

Bank Tongol merupakan penyebutan warga untuk pinjaman yang penagihannya harian hingga mingguan yang datang ke rumah nasabah.

"Himbauan ini dibuat karena masyarakat kami banyak yang menganggur, dari pedagang, buruh hingga karyawan swasta karena imbas Covid-19. Saya yakin yang mempunyai angsuran ada yang tidak setor atau nunggak tapi tolong jangan masuk ke wilayah kami terlebih dahulu," kata Kades Jagung Ade Fernando Binarluhur, Kamis (2/4/2020).

Ade mengatakan, sebanyak 1.200 kepala keluarga di desanya mengaku sebagian besar mempunyai cicilan dari bank harian, mingguan, bulanan hingga leasing.

Mereka kebanyakan mengeluh penghasilan berkurang sejak pandemi corona (Covid-19) di Indonesia.

"Saya keluarkan himbauan itu sejak pekan kemarin. Bahkan dua gerbang desa kami kini dijaga 24 jam oleh warga agar pemudik yang masuk bisa diperiksa terlebih dahulu," tutur Ade.

Jika ada penagih hutang masuk ke wilayahnya akan di setop dan diarahkan untuk menghadap dirinya.

Dia akan memberi penjelasan tentang warga yang sementara menjalankan anjuran pemerintah berupa sosial distancing.

"Saya yakin kalau yang tidak berpengaruh imbas Covid-19 pasti tidak akan nunggak," tutupnya.

Ade menambahkan, data dari posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebanyak 40 orang masuk dalam pemantauan (ODP), dan 1 PDP.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pemerintah menangguhkan cicilan kendaraan bagi pengemudi ojek online dan taksi online mulai berlaku bulan April.


Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan Kompas.com terkait masih adanya pengendara ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector setelah kebijakan penangguhan diumumkan.

Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil menengah sejumlah sektor yang mempunyai hutang di bawah Rp 10 Miliar.

Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak virus corona Covid-19.

"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/02/12455781/sejumlah-desa-di-pekalongan-larang-masuk-bank-tongol-hingga-debt-collector

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke