Salin Artikel

Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Masuk ke Surabaya Saat Karantina Wilayah Diterapkan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, hanya kendaraan yang dinilai mendesak yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya.

Artinya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar, seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang menyuplai makanan.

"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (pengemudi ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3/2020).

Irvan menjelaskan, kendaraan di luar pelat L ataupun masyarakat yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya, tentunya juga harus dalam kondisi steril.

"Ini diharapkan nanti 24 jam dalam pengawasan untuk akses masuk ke Surabaya," ujar dia.

Pemkot Surabaya akan memperketat penjagaan di 19 pintu masuk ke Surabaya.

Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga akan melakukan screening seluruh pengendara yang hendak masuk ke Kota Pahlawan.

Saat ini, kebijakan karantina wilayah sedang dirumuskan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya.

Irvan memastikan bahwa kebijakan tersebut segera berjalan pekan ini.

"Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua," ungkapnya.


Selain karantina wilayah, Pemkot Surabaya juga berencana menggelar rapid test di 63 puskesmas di Surabaya, Selasa (31/3/2020).

Total ada 620 unit alat rapid test yang disediakan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, yang diprioritaskan untuk menjalani tes adalah tenaga kesehatan dan pasien PDP.

Mengutip laman http://infocovid19.jatimprov.go.id/ per 30 Maret, kasus positif Covid-19 di Surabaya berjumlah 41 kasus, PDP 66 orang, dan ODP 207 orang. (Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/31/07584941/ini-kriteria-kendaraan-yang-boleh-masuk-ke-surabaya-saat-karantina-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke