Pemberhentian sementara yang berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kendal No. 311/2020 dan 312/2020 mulai berlaku pada 1 April 2020.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, petugas yang diberhentikan akan tetap mendapatkan honorarium untuk Maret 2020.
Namun, mereka tidak lagi mendapatkan honorarium hingga status pemberhentian sementara dicabut.
“Langkah Bawaslu Kendal ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa,” kata Odilia di Kantor Bawaslu Kendal, Senin (30/3/2020).
Menurut, Odilia, pemberhentian sementara masa tugas ini, karena beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU, akibat merebaknya virus corona.
“Selanjutnya SK pemberhentian akan kami kirim melalui email,” jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kendal, Musthofifin, menambahkan penyampain pemberhentian sementara via video conference ini, juga sesuai arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/19424211/imbas-wabah-covid-19-panwascam-dan-panwasdes-kendal-berhentikan-sementara
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan