Salin Artikel

Pemprov Sumbar Siapkan 7 Gedung Tempat Karantina ODP Corona

Tujuh gedung itu adalah gedung Asrama Dilkat PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi di Agam, Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial Regional I Sumatera, Asrama Diklat BPSMD Sumbar di Padang, Gedung UPTD Balaikop Dinas Koperasi UMKM Sumbar di Padang.

Selain itu, juga ada Gedung UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar di Padang, Gedung Asrama Diklat Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar di Padang dan Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang.

"Ada tujuh tempat yang kita fungsikan sebagai tempat karantina ODP Covid-19 di Sumbar dengan kapasitas ratusan orang," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Irwan Prayitno mengatakan penetapan tujuh lokasi tempat karantina tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, setelah ditemukan pasien positif Covid-19 di Sumbar.

Penetapan tujuh tempat lokasi karantina tersebut melalui surat penetapan yang ditandatangi Irwan Prayitno, Sabtu (28/3/2020), dengan penekanan kepada Gugus Tugas Daerah Percepatan Pencegahan Covid-19.

Pada surat tersebut dijelaskan bagaimana mekanisme kerja dari lokasi karantina termasuk soal fasilitasi anggaran dan administrasinya.

Selain menyiapkan tujuh tempat lokasi karantina, Pemprov Sumbar membuka peluang kerja bagi tenaga di bidang kesehatan yang bekerja melakukan pengawasan terhadap pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

"Bagaimana teknis penerimaannya nanti diatur oleh Biro Organisasi Setdaprov Sumbar. Kontrak kerja mereka juga akan diatur nantinya,” jelas Irwan Prayitno.

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni, dokter, perawat, tenaga labor, tenaga gizi, tenaga sanitasi, bidan, dan kesehatan masyarakat (kesmas).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/17180301/pemprov-sumbar-siapkan-7-gedung-tempat-karantina-odp-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke