Salin Artikel

Juru Parkir RS Sebarkan Video Hoaks Pasien Corona Ditangkap di Palembang

Informasi dihimpun, D sebelumnya merekam seorang pasien yang dibawa oleh dua perawat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada Jumat (27/3/2020) kemarin.

Dalam rekaman video berdurasi 2.03 detik tersebut, D menyebutkan jika pasien tersebut positif terjangkit virus corona.

Selanjutnya, rekaman tersebut di kirim oleh pelaku ke group WhatsApp tempatnya bekerja.

Kemudian, rekaman itu pun menjadi viral dan membuat warga Palembang menjadi resah hingga akhirnya pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, Depriadi kini telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video tersebut.

Dari tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone Redmi Note 5A warna silver yang digunakannya untuk merekam dan menyebarkan video hoaks tersebut.

Ancaman penjara lima tahun

"Tersangka berkata kepada pengunjung RS Hermina bahwa pasien yang akan dimasukkan ke dalam mobil ambulans yang tersebut adalah pasien positif corona tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut," kata Nuryono, melalui pesan singkat Senin (30/3/2020).

Nuryono menjelaskan, Depriadi dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Kami imbau warga jangan mudah percaya informasi yang belum pasti kebenarannya dan jangan menyebarkan berita hoaks yang membuat orang resah," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/15022591/juru-parkir-rs-sebarkan-video-hoaks-pasien-corona-ditangkap-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke