Salin Artikel

Pembatasan Jam Operasional Pusat Keramaian di Solo Diperpanjang hingga 12 April

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor:510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta.

Perpanjangan jam operasional tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 440/2436/SJ/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat edaran itu juga mempertimbangkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Jam operasional tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, retail, pasar modern, pusat kuliner mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB dan menerapkan social distancing," kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020).

Selain itu, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan tetap menerapkan pembatasan interaksi antar individu secara disiplin.

Kemudian untuk tempat ibadah diminta menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak semisal pengajian umum dan kebaktian umum.

"Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 12 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan" jelas Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/11210851/pembatasan-jam-operasional-pusat-keramaian-di-solo-diperpanjang-hingga-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke