Salin Artikel

Selama 2 Bulan Pemerintah Aceh Berlakukan Jam Malam Cegah Penyebaran Corona

Maklumat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) 2019.

Serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat yang tersebar di grup WhatsApp dan media sosial itu berisi sejumlah poin, yaitu warga harus berada di dalam rumah pada Pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.

Selanjutnya penerapan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha dan angkutan umum, kecuali angkutan umum yang melayani masyarakat dan kebutuhan masyarakat.

Berikutnya, maklumat yang turut ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu juga menuliskan keharusan bupati/ wali kota mengawasi berlakunya jam malam, serta mulai menerapkan jam malam sejak Minggu (29/3/2020) hingga 29 Mei.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani membenarkan penerbitan surat itu oleh Forkopimda Aceh.

Namun, naskah maklumat yang beredar di dunia maya belum ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh dan Pandang Iskandar Muda.

"Maklumat itu benar ditandatangani oleh sejumlah pihak setelah siang, termasuk oleh Gubernur Aceh. Namun, yang beredar belum lengkap. Saat ini semua sudah menandatangani," ucap Saifullah saat dihubungi, Minggu.

Saiful menjelaskan, pemberlakuan jam malam sesuai dengan ketentuan tertulis dan efektif berlaku pada hari ini.

"Semua sudah tertulis di situ, dan kita harapkan berjalan sebagaimana mestinya," tambah Saifullah.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/29/22262731/selama-2-bulan-pemerintah-aceh-berlakukan-jam-malam-cegah-penyebaran-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke