Salin Artikel

Setahun Jalin Cinta Terlarang, Kakak Adik di Toraja Diamankan Polisi

Hubungan asmara kakak adik tersebut terbongkar setelah warga memergoki mereka melakukan hubungan intim di dekat sumur di kampung mereka.

Dari keterangan warga, hal tersebut dilakukan berulang kali sejak setahun terakhir.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke JR (69) kakek TB dan IRT.

Dilansir dari tribun-timur.com, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan TB dan adiknya sudah diamankan petugas Polsek Saluputti pada Jumat (27/3/2020). Mereka berdua kemudian dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dimintai keterangan.

"Iya, dua bersaudara sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya proses pemeriksaan," kata AKP Jhon.

Mereka menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2106 lalu.

Bahkan muncul dugaan ada kuburan bayi dalam rumah hasil aborsi BI. Namun dugaan tersebut tak terbukti. Polisi tak menemukan kuburan bayi di dalam rumah.

Untuk menyelidki kasus tersebut, pihak kepolisian mengundang aparat tiga desa di wilayah tersebut untuk menghindari kericuhan.

"Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan imbauan ke masyarakat, agar ke depan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama," kata Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele.

Kasus AA dan BI 6 tidak bisa dijerat hukum. Namun keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial, yakni sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cinta Terlarang, Kakak Beradik di Toraja Diamankan Polisi

https://regional.kompas.com/read/2020/03/28/12140051/setahun-jalin-cinta-terlarang-kakak-adik-di-toraja-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke