Salin Artikel

Pemudik yang Pulang Kampung ke Purbalingga Wajib Pakai Gelang Identitas, Lepas Denda Rp 500.000

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah Dyah Hayuning Pratiwi memperketat keamanan dengan membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di lima titik perbatasan wilayah.

Kebijakan ini diambil karena adanya mobilisasi pemudik yang terus berdatangan dari luar kota.

"Petugas akan menyemprotkan disinfektan kepada semua kendaraan yang masuk dari luar kota. Termasuk mendata terhadap penumpang yang mudik ke Kabupaten Purbalingga," katanya dalam pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2020).

Seluruh pendatang yang masuk, kata dia, akan dipasang sebuah gelang karet putih sebagai identitas.

Pasalnya, seluruh pendatang yang masuk tersebut akan berstatus sebagai ODP dan wajib karantina mandiri selama 14 hari.

"Jadi seluruh masyarakat Purbalingga ikut mengawasi, jika melihat ada orang memakai gelang seperti ini, maka harus dipastikan orang tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," ujarnya.

Dia menegaskan, gelang tersebut tidak boleh dilepas selama masa karantina dan akan ada sanksi khusus apabila gelang tersebut dilepas oleh penggunanya.

"Ada denda Rp 500.000 jika ODP ketahuan melepas gelangnya, mulai malam ini kami akan bentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan bahkan nanti sampai tingkat desa untuk bergerak bareng-bareng mengawasi," ucapnya.

Hingga Jumat (27/3/2020), kata dia, total ODP di Purbalingga sebanyak 968 orang.

Sementara itu, terdapat 41 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di mana lima dinyatakan positif dan lima dinyatakan negatif, sisanya masih menunggu hasil swab dari Jakarta dan Yogyakarta.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/27/20181261/pemudik-yang-pulang-kampung-ke-purbalingga-wajib-pakai-gelang-identitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke